BERDASARKAN PMA NO II TAHUN 2007
1. Surat Keterangan Nikah (Model N I)
2. Surat Keterangan Asal Usul (Model N 2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N 3)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N 4)
5. Surat izin Orang Tua (Model N 5)
6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Model N 6) dalam hal suami istri janda atau duda mati
7. Surat Akta Cerai Dari Pengadilan Agama dalam hal perkawinan putus karena perceraian
8. Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama dalam suami akan beristri lagi
9. Surat Izin Atasan Langsung bagi catin anggota TNI atau POLRI
10. Surat Rekomendasi Nikah dari Kepala KUA dalam hal Catin akan menikah diluar kecamatan tempatnya berdomisili
11. Photo berwarna masing catin ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar dan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
12. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Puskesmas
Persyaratan Penunjang :
1. Copy Akta Kelahiran
2. Copy KTP yang masih berlaku
3. Copy Kartu Keluarga
4. Copy Ijazah terakhir
Setelah persyaratan lengkap catin disilahkan mendaftarkan kehendak nikahnya di KUA Kecamatan bagian Kepenghuluan tempatnya berdomisili dengan mengisi formulir pendaftaran Model N 7
Reformasi Birokrasi adalah bertujuan untuk membangun institusi Pemerintahan yang bersih dan berwibaya serta melayani, untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu maka perlu diciptakan unsur aparatur sipil negara yang berkualitas, memiliki integritas, dan profesionalitas serta komitmen yang tinggi untuk bekerja dengan jujur, melayani dan mengabdi dengan seoptimal mungkin dan menjadikan kerja itu sebagai bagian yang tak terpisahkan dari nilai ibadah kepada Allah.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar